Peta Situs| Hubungi Kami
Dokumen
Jihad Sesuai Tuntunan Rasulullah
11 Juli 2009, Administrator

PENDAHULUAN

Permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia akhir-akhir ini sangat kompleks. Maraknya kasus korupsi di berbagai lini, kualitas pendidikan yang dinilai masih rendah, etos kerja rendah, kemiskinan semakin meningkat akibat dari berbagai faktor, dan krisis multidimensi, serta ditambah dengan permasalahan internasional yang berimplikasi terhadap masalah nasional. Semua itu memerlukan penanganan yang serius dari semua elemen bangsa sesuai dengan fungsi dan kemampuannya.

Begitu juga dalam aliran keagamaan, bermunculan tokoh dengan pengikut masing-masing yang bernaung di bawah panji Islam, dengan semua atributnya. Akan tetapi ajaran yang dikembangkan menyimpang dari Islam. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. Lebih berbahaya lagi, dari segi ajaran, adanya penyimpangan dan penodaan terhadap Islam. Tidak heran jika kenyataan ini mendapatkan reaksi keras dari umat Islam yang tidak ingin agama Islam dinodai. Namun, yang disayangkan kadang reaksi yang muncul memberikan kesan yang bahkan dinilai ikut menodai Islam.

Di sisi lain, realitas di tengah-tengah pergulatan politik global, akhir-akhir ini umat Islam ada yang juga meresahkan seperti ada klaim bahwa segala macam bentuk teror, kekerasan identik dengan umat Islam yang memiliki ajaran jihad. Hal itu dimungkinkan dari banyaknya buku-buku fiqh, ketika membahas jihad lebih focus pada bahasan jihad dalam konteks perang. 3

Secara etimologis, kata jihad berarti mengerahkan segala kemampuan, sukar, sulit, dan letih.4 Namun dalam pemakaiannya, seringkali ketika mendengar kata jihad maka yang muncul dalam pemikirannya adalah perang.5 Melekatnya citra jihad dalam konteks perang, penyerbuan, dan pemaksaan berarti mereduksi makna jihad yang sesunggguhnya dalam Islam. Sekaligus mengabaikan prinsip perdamaian dalam Islam, dan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam raya ini Q.S. Al- Anbiya'/21: 107.

Rasulullah SAW menyatakan “jihad telah dimulai sejak pengangkatannya sebagai Rasul Saw."6 dengan al-Qur'an yaitu menyampaikan kebenaran dan ajaran yang benar. Jika jihad hanya dipahami dengan perang, tentu saja tidak didukung oleh realitas sejarah, karena perang dalam Islam baru dimulai setelah Rasulullah Saw. dan sahabat berada di Medinah.

Di bagian akhir Hadis di atas, Rasul menyatakan jihad harus selalu dilakukan sepanjang masa dalam situasi dan kondisi apapun, meskipun keadilan sudah merata dan negara di bawah kepemimpinan orang yang adil. Sedangkan jihad dalam arti perang hanya dilakukan pada saat ancaman bersenjata dari pihak musuh Islam yang mengancam eksistensi ajaran dan umat Islam.

Ketentuan dalam Hadis ini juga dapat meluruskan pemahaman yang selama ini berkembang di kalangan umat. Informasi yang berkembang memberikan pemahaman bahwa jihad hanya satu-satunya dalam bentuk perang dan untuk menghadapi musuh Islam agar masuk Islam, serta meluaskan wilayah Islam. Sehingga menimbulkan kesan yang tidak menguntungkan untuk ajaran Islam dan umat Islam.

Dalam hadis, semua yang mengaku muslim tanpa kecuali diperintahkan oleh Rasulullah untuk berjihad, 7 dengan semua potensi yang dimilikinya. 8 Agar perintah jihad tersebut tidak salah arah dan dapat dilaksanakan dengan benar, maka bagi umat Islam, Rasulullah harus menjadi rujukan, karena beliau telah memberikan tuntunan dan tata cara berjihad, yang dilakukan sendiri atau di arahkan kepada sahabat, dalam masa aman, atau pun konflik. Mari kita perhatikan tuntunan yang telah diberikan Rasulullah agar kita semua dapat melaksanakan jihad sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.

Jihad yang dituntunkan dan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. sangat bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi serta kemampuan umat Islam. Untuk merealisasikan jihad dalam menghadapi kenyataan yang ada sekarang, maka keterangan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. merupakan suatu yang urgen untuk diperhatikan dan diungkapkan. Pertama, secara normatif, Rasulullah Saw. telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Qur'an sebagai teladan.9 Pada masa sekarang, untuk dapat meneladani Rasulullah Saw. tentu dari Hadis yang ditinggalkannya. Apalagi Rasulullah Saw. Menyatakan Hadis merupakan pedoman, selain Al-Qur'an yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh umat Islam yang tidak menginginkan keluar jalur yang sudah ditetapkan Allah. 10 Di samping itu, yang lebih penting bahwa secara normatif Rasulullah Saw. merupakan penafsir terhadap perintah jihad yang ditetapkan Allah dengan firman- Nya.

Kedua, secara logis, Rasulullah Saw. merupakan pelaku jihad dengan berbagai situasi dan kondisi pada masa itu. Rasulullah Saw. juga memberikan keterangan dan tuntunan tentang jihad kepada para sahabatnya. Bentuk jihad Rasulullah Saw. beserta sahabatnya merupakan aplikasi dari perintah jihad dalam al-Qur'an. Sehingga dalam pelaksanaan jihad tidak akan memberikan kesan Islam direndahkan dan dihina.

Perlunya mengungkap tuntunan Rasul terhadap jihad diharapkan semua bentuk jihad yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. diterapkan secara proporsional oleh umat Islam. Ada suatu hal yang amat krusial dalam pemahaman Hadis secara utuh dengan memperhatikan faktor sosio historis sebagai penyebab munculnya Hadis dan asbab wurud al-Hadis. Sebab muncul Hadis ini sering terlewatkan ketika suatu Hadis dinukil atau dijelaskan.

B. Esensi Jihad

Jihad merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim sepanjang kehidupannya. Semua muslim tanpa kecuali wajib berjihad dengan kemampuan dan keterbatasan yang dimilikinya dan dengan cara yang mampu dilakukan. Selama masih hidup, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh seorang yang mengaku muslim untuk tidak berjihad. Bahkan dalam keadaan aman damai dan kehidupan sejahtera, Jihad tidak boleh berhenti, apalagi dalam kondisi umat Islam tidak aman, tidak dapat menjalankan ajaran agamanya dengan damai, atau ajaran Islam diselewengkan.

Jihad sesuatu yang sangat vital dalam pengamalan Islam secara benar, pengembangan dan pelestarian agama Islam yang benar dan untuk keamanan umat Islam. Oleh sebab itu, Jihad menempati posisi strategis dan signifikan dalam ajaran Islam. Jihad merupakan amalan terbaik dalam al-Qur'an. 11 Salah satu dari tiga pokok keimanan, 12 adalah kontinuitas jihad sejak awal Islam sampai kiamat datang, dilakukan sepanjang waktu. Al-Syaukani (w. 1255 H), mengomentari hadis ini bahwa jihad mesti dilakukan selama umat Islam dan agama Islam masih eksis.13 Rasulullah Saw. menyatakan tidak ada batasan waktu bagi umat Islam untuk melakukan jihad.

Orang yang tidak mau jihad dan atau tidak berpartisipasi aktif dalam jihad, tidak pernah mengalami keletihan badan atau tidak pernah memberikan harta untuk kepentingan jihad. 14 oleh Rasul diancam kelak di akhirat dibangkit dengan kondisi yang tidak sempurna, 15 termasuk kelompok munafiq; 16 dan akan mengalami malapetaka, bencana besar, atau kehancuran sebelum kehancuran dahsyat (kiamat) 17 Luar biasa ancaman yang diberikan Rasul.

Juga ada jaminan yang diberikan Rasul bagi pelaku jihad, dengan jihad sarana penghapus dosa, selain hutang, 18 lebih baik dari dunia dan isinya, 19 orang yang jihad tidak ada satu detikpun tanpa pahala.20 Allah juga memberikan posisikan penting pada jihad, terlihat ketika penempatan kata jihad dalam al-Qur'an sering diseiringkan dengan klausa iman kepada Allah dan Rasul-Nya.21 Posisi penting jihad ini agaknya kemudian sebagian kelompok umat Islam jihad ditempatkan sebagai rukun Islam yang ke enam, seperti yang dipahami oleh kaum Khawarij,22 dan golongan Syi'ah.23

C. Pelaksanaan Jihad

Semua muslim harus berjihad sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing. Hal itu terlihat dari bentuk atau jenis jihad yang yang dilakukan oleh Rasul Saw. bersama umat Islam pada masanya sebagai aplikasi dari perintah Allah kepada Rasul Saw. untuk melakukan jihad. Untuk mengatahuinya tidak dapat dilakukan kecuali dengan memperhatikan Hadis-Hadis yang berhubungan dengan pelaksanaan jihad Rasulullah Saw. dan sahabatnya. Merujuk kepada beberapa riwayat yang ditemukan, ada beberapa bentuk jihad yang ditetapkan dan diisyaratkan oleh Hadis Rasul Saw. yaitu:

Pertama, jihad dengan menyampaikan kebenaran Islam kepada yang mengingkari dan Islam yang benar kepada yang menyelewengkan.

Dari realitas sejarah diketahui, Jihad Rasul pada awalnya berhubungan dengan upaya Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam mengamalkan, mengembangkan dan mempertahankan ajaran Islam. Jihad dilakukan dengan menyampaikan al-Qur'an, dan itu tidak terlepas dari cemoohan, ejekan, gangguan, teror, dan intimidasi kafir Quraisy terhadap Rasul Saw. dan umat Islam waktu itu. 24 Untuk masa sekarang, dengan perkembangan akhir-akhir ini, jihad dalam konteks ini sangat penting, karena banyak sekali penyelewengan terhadap ajaran Islam. Jihad yang seperti ini adalah jihad yang harus dilakukan oleh ulama, muballig dan guru.

Termasuk juga dalam konteks ini, kesungguhan untuk tetap konsisten dalam akidah yang benar dan ke-Islaman, meskipun di bawah ancaman fisik dan teror mental, atau himpitan ekonomi. Dengan semangat jihad dan kekuatan iman, umat Islam dapat bertahan dalam keyakinan yang benar. Seperti yang dialami oleh sahabat Bilal bin Rabah, disiksa dengan berbagai cara dan selalu dipaksa agar ia kembali menyembah Latta dan 'Uzza. 25 Namun dengan kekuatan iman, ia dapat bertahan dalam keyakinan yang benar. Begitu juga dengan sahabiah yang bernama Ummi 'Ammar Samiyah, beliau adalah korban dari penyiksaan mereka yang menginginkan ia kembali ke agama sebelumnya. Mereka menyiksanya sampai meninggal, dan merupakan perempuan pertama yang mati syahid dalam Islam.26 Pada saat sekarang, jihad seperti ini harus dilakukan oleh semua orang Islam, apalagi akhir-akhir ini banyak sekali godaan, rayuan dan tantangan yang membuat orang tergelincir pada akidah yang tidak benar dan tidak konsisten dalam ajaran Islam, hanya karena iming-iming financial. Hal itu juga pernah dialami salah seorang sahabat Rasul. 27

Kedua, Jihad Perang di Jalan Allah

Perang merupakan salah satu bentuk jihad dalam Islam. Untuk melihat substansi perang di jalan Allah dapat diperhatikan firman Allah yang mengungkapkan frase fi sabilillah secara vis a vis dengan fi sabil al-thaghut di dalam Q.S. al-Nisa'/4: 76 Ini berarti bahwa terdapat pengertian yang bertolak belakang antara perang di jalan Allah dengan perang di jalan setan. Dari semua aspek yang ada antara keduanya sangat berbeda, baik dari segi alasan, tujuan, dan caranya. Apabila perang di jalan Allah didasari oleh adanya ketidak-adilan dan kezaliman serta tujuan untuk menghilangkannya, sedangkan perang fi sabil thaghut didasari oleh keinginan untuk melindungi kezaliman dan menimbulkan permusuhan. Jihad dalam bentuk perang dilakukan untuk membalas serangan yang dilancarkan oleh kelompok musuh atau musuh yang mengngkari MoU yang sudah dibuat.

Jihad bentuk perang harus memperhatikan beberapa persyaratan:

  1. Perang dilakukan untuk meninggikan kalimat Allah. 28 Dalam pemahaman yang lebih luas, frase ?????? ???? ???? maksudnya adalah untuk menjaga eksistensi dan kemurnian ajaran Islam29
  2. perang dilakukan bukan karena dan bukan untuk kepentingan duniawi, 30 seperti untuk mendapatkan rampasan atau tawanan perang; Untuk menjaga orientasi dalam berperang, Rasul memesankan keuntungan financial dari perang, dapat mengurangi keuntungannya kelak di akhirat. Ini merupakan upaya prefentif agar perang tidak dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan financial/mencari uang.
  3. Jihad perang dilakukan bukan karena tendensi pribadi, seperti riya'. Rasul Saw. Menyatakan: "jihad yang dilakukan karena riya', bukan hanya tidak mendapatkan surga, tetapi masuk neraka" 31
  4. Jihad dilakukan bukan pula karena kepentingan perorangan. Tidak ada data sejarah yang menyatakan bahwa ada peperangan pada masa Rasul Saw. yang dilakukan karena faktor pribadi atau kekuasaan (al-Mulk). Hal itu dipertahankan oleh Ibn 'Umar, ketika terjadi pembunuhan Ibn Zubair. 32 Untuk membalas perlakuan zalim al-Hajjaj tersebut, meski rekan ibn Zubair minta agar Ibn Umar memerangi kelompok al-Hajjaj, namun ditolak oleh Ibn Umar.
  5. Jihad perang harus dilakukan di bawah kordinasi seorang panglima perang yang ditunjuk untuk itu. 33 Artinya, jihad perang merupakan kewajiban komunal di bawah komando.

Ketiga, Jihad dalam bentuk Bakti terhadap orang tua

Dalam ayat al-Qur'an perintah berbakti kepada orang tua diseiringkan dengan perintah menghambakan diri dan bersyukur kepada Allah, Q.S. al-Baqarat/2: 83, Q.S. Al-An'am/6: 151, Q.S. al-Isra'/17:23, Q.S. al-Ankabut/29: 8 dan Q.S. Luqman/31: 14. Bakti terhadap orang tua yang diungkap dalam al-Qur'an diaplikasikan dalam bentuk terima kasih, berbuat baik, dan memperlakukan mereka dengan cara yang baik dan tidak menyakiti hati dan perasaaannya.

Bakti terhadap orang tua, lebih diprioritaskan Rasul dari pada perang. Rasul menggunakan kata jihad, ini terlihat dari hadis yang memerintahkan bakti kepada orang tua kepada seseorang yang akan berjihad perang. 34 Pada hal waktu itu, sangat dibutuhkan tenaga untuk membantu Rasul menghadapi serangan kafir.

Untuk saat ini, jihad bentuk ini harus dilakukan oleh semua anak, yaitu berbakti kepada orang tua, dengan cara membuatnya bahagia, senang 35 dan merasa memiliki dan dimiliki anaknya. Termasuk berbakti, tidak durhaka, tidak berlaku kasar dan menyia-nyiakan kedua orang tua. Rasul Saw. melarang seseorang berjihad dengan menyuruhnya kembali kepada orang tuanya dan memerintahkan agar ia memperlakukan orang tuanya dengan lebih baik.36 Dalam riwayat lain, Rasul Saw. memerintahkan agar orang yang akan berangkat perang kembali kepada orang tuanya dan membuat orang tuanya tertawa, seperti sebelumnya ia telah menyebabkan orang tuanya menangis.37

Jika bakti kepada orang tua diprioritaskan oleh Rasul dari jihad perang, maka tidak ada alasan bagi anak-anak masa ini untuk menyia-nyiakan dan tidak membahagiakan orang tuanya.

Keempat, mengupakan haji mabrur pun dinyatakan sebagai jihad.

Intinya adalah upaya sungguh-sungguh agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sekedar ritual formal dan prestise. Rasulullah menjelaskan bahwa jihad bentuk ini dinyatakan sebagai jihad paling baik dan paling indah 38 Kata yang digunakan ahsan, dan ajmal. Dalam hadis lain menggunakan kata ni'ma. 39 Hadis pertama punya sebab wurud, yaitu permohonan yang diajukan oleh 'Aisyah untuk ikut berjuang bersama Rasulullah Saw. Permohonan 'Aisyah yang bersifat argumentatif, jihad amalan terbaik dalam al-Qur'an.40 Rasulullah Saw. mengakui pendapat 'Aisyah. Bahkan haji dijadikan bentuk jihad bagi orang yang lemah. 41 Ibadah Haji dinyatakan jihad karena dengan semua syarat rukunnya haji merupakan pendidikan karakter dan latihan untuk internalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam haji, dan dapat mewarnai berbagai aspek kehidupan.

Kelima, Kemampuan Menyampaikan Kebenaran Terhadap Penguasa Zalim atau jihad politik

Jihad politik dalam bentuk sikap kritis konstruktif terhadap pemimpin, penguasa atau pejabat yang melakukan kekeliruan dan ketidak-adilan dalam menjalankan kepemimpinannya, atau penguasa/pemimpin yang memiliki karakter otoriter, tidak amanah dan anarkhis. Bahkan menurut Rasul, jihad ini dinilai sebagai jihad yang paling besar. 42 Karena kekeliruan/ketidakadilan seorang pemimpin dapat menimbulkan gejolak dan menyangkut kepentingan orang banyak.

Dapat dimengerti bahwa jihad dalam bentuk ini dianggap lebih besar karena kebobrokan di dalam suatu wilayah yang disebabkan oleh karakteristik penguasanya dapat memancing berbagai macam reaksi, baik dari dalam maupun dari luar wilayah tersebut. Penguasa, pada prinsipnya, yang harus memulai mengatasi dan mengantisipasi terjadinya penyelewengan, dan kesemena-menaan. Jika ternyata penguasa yang melakukannya, reaksi yang dimunculkan masyarakat dapat membawa kerusuhan di tengah masyarakat dan mungkin dapat mengorbankan masyarakat banyak. Di samping dampak kezalimannya pada rakyat juga akan mengandung resiko yang besar bagi pelakunya. Di dalam jiwa setiap muslim mungkin saja terdapat penolakan terhadap kezaliman dan keinginan untuk memberontak terhadap orang yang zalim. Namun, untuk menyampaikan kepada penguasa atau pemimpin yang zalim, hanya orang yang memiliki semangat jihad tinggi yang siap menanggung berbagai kemungkinan yang akan muncul. Di sisi lain, seorang penguasa mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap orang yang tidak disukainya.

Orang yang dapat menyampaikan kebenaran kepada kekuasaan hanya para intelektual. Dalam sejarah Islam dikenal peran beberapa intelektual, seperti imam Malik (w. 179 H) yang mendapatkan siksaan dari penguasa di zamannya43 yang mengingatkan khalifah Abbasiyah yang sudah keluar dari koridor kekhalifahan. Begitu juga dengan imam Abu Hanifah (w. 241 H) yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari penguasa karena tidak mengikuti kemauan khalifah yang tidak benar.44 Meskipun mereka harus menjadikan kebebasan dan hidupnya sebagai taruhan, mereka tetap menyatakan kebenaran sebagai koreksian kekeliruan penguasa.

Kemampuan para intelektual dalam menangani permasalahan yang dihadapi dengan berbagai dalil dan argumen sangat membantu dalam pelaksanaan koreksian tersebut. Oleh sebab itu, jihad yang bersifat korektif terhadap penguasa tersebut bertujuan untuk mengantisipasi bermacam keresahan yang membuat masyarakat tidak aman dan tidak nyaman berada di tempat tinggalnya.

Pernyataan Rasul Saw. dalam Hadis di atas memberikan pembatasan kepada intelektual untuk berani memberikan koreksian dan kritikan, dan tidak diperintahkan untuk meninggalkan penguasa yang seperti itu, juga tidak diperintahkan untuk mengangkat senjata untuk melawan mereka. Memberikan kritikan membangun dan koreksian tidak akan menimbulkan keresahan dan malapetaka bagi masyarakat.

Pada saat ini, di Indonesia kebanyakan masyarakat, yang tidak puas dengan kinerja pemimpin/penguasa melakukannya dengan demo, kadang anarchis sehingga menimbulkan kerusakan dan menelan korban sia-sia, bahkan dengan pengorbanan yang luar biasa, pesan yang disampaikan tidak sampai sasaran. Lebih miris lagi peserta demo, kadang tidak paham apa sebenarnya yang sedang mereka perjuangkan. Agar koreksi terhadap penguasa/pemimpin yang zalim bernilai jihad, bahkan jihad yang paling besar, bukan hanya dengan mencari kekurangan dan ketidakpuasan semata. Tetapi dilengkapi datanya dengan fakta yang menunjukkan kekeliruan yang dilakukan pemimpin; disertai dengan dasar dan argumen yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan. Tidak kalah penting harus menawarkan solusinya dan disampaikan dengan santun, hati boleh panas tetapi kepala harus tetap dingin.

Keenam; Membantu keluarga mujahid

Jihad yang mendapatkan perhatian dari Rasulullah Saw. adalah orang yang tidak berangkat ke medan jihad, berjihad dengan menjaga keluarga mujahid selama ditinggal berjuang. 45 Ia berjihad dengan cara menggantikan mujahid untuk melaksanakan tugas memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, memberikan pertolongan untuk menyelesaikan urusan mereka dan membantu pemenuhan nafkah yang mereka butuhkan, sesuai dengan kemampuannya.46 Menurut al-Saharanfuri, penyamaan ini disebabkan, karena ia mujahid perang dapat menyelesaikan tugasnya di medan 'perang' dan pikirannya tidak lagi terbagi dengan memikirkan keadaan keluarga yang ditinggalkan disebabkan oleh adanya tanggungjawab orang yang tidak berangkat tersebut.47

Dalam prakteknya, Rasul Saw. Minta Bani Lihyan agar mengirim satu dari dua orang untuk berjihad. Yang di rumah menjaga keluarga mujahid, sama-sama mendapatkan balasan jihad dari Allah SWT.48 Ada distingsi yang tegas antara anak dengan suami/ayah. Rasul meminta agar sahabat memilih yang tinggal dan yang meninggalkan tempat. Tugas menjaga keluarga menjadi jihad bagi yang tidak berjihad keluar. Sementara untuk tugas mengurus orang tua tidak didelegasikan kepada orang lain.

Di samping itu, ada beberapa perbuatan yang menurut Rasulullah dinilai sebagai jihad yaitu :

pertama, upaya memberantas kebodohan. 49Karena kebodohan merupakan sumber bencana yang besar. 50 Jihad seperti ini harus dilakukan oleh semua orang dengan cara memiliki motivasi dan kinerja tinggi untuk membebaskan dirinya dari kebodohan. Juga jihadnya para ilmuan, ulama dan para guru untuk memotivasi diri untuk membebaskan orang lain dari berbagai bentuk kebodohan. Bagi bangsa Indosensia, harus dilakukan redefinisi kebodohan, sesuai dengan konsep al-Qur'an, yaitu: kebodohan karena jiwa kosong dari ilmu; kebodohan karena meyakini sesuatu yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya; kebodohan karena melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, baik karena keyakinan yang benar atau karena keyakinan yang salah.51 Kebodohan menjadi objek jihad. Dalam memaknai beberapa hadis Rasul tentang pendidikan, Al-Nawawi menyatakan bahwa kegiatan menyebarkan ilmu diutamakan dari pada jihad (perang), apabila jihad (perang) tersebut masih dalam taraf fardu kifayah52

Kedua, empathi dan peduli terhadap kesusahan orang lain, 53

Kemiskinan yang melilit masyarakat, harus diatasi dengan jihad dalam bentuk memberikan bantuan financial yang dibutuhkan atau bantuan moral (dukungan) dan perlindungan keamanan dari fitnah. Misalnya memberikan bantuan keuangan kepada orang miskin agar keluar dari himpitan ekonomi, memberikan perlindungan terhadap janda dalam batas yang tidak menimbulkan fitnah. Karena ketidakberdayaan dapat mendorong orang melakukan hal yang dilarang, bahkan dapat membawa kepada kekufuran; Pada saat ini, jihad seperti ini dapat dilakukan oleh semua orang, terutama orang yang memiliki kemampuan dana untuk menjadi donatur atau meringankan beban bagi yang membutuhkan.

Ketiga, jujur dalam melaksanakan tugas.

Sikap jujur atau tidak korup dalam mengelola dana umat yang menjadi tanggung jawabnya. 54 Dalam riwayat lain, dijelaskan tentang seorang 'amil zakat yang diberi tugas oleh Rasul Saw. untuk mengumpulkan zakat pada suatu daerah. Setelah kembali dari tugasnya, ia menyerahkan harta zakat yang sudah terkumpul kepada Rasulullah Saw. Ia menjelaskan bahwa ada bagian hadiah yang diberikan masyarakat kepadanya. 55

Menurut al-Nawawi pernyataan Rasul Saw. itu menunjukkan bahwa haram hukumnya mengambil hadiah dan berkhianat (ghulul) dalam pelaksanaan tugas. Keharaman itu disebabkan ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas, karena terdapat penyelewengan terhadap kekuasaan dan kepercayaan yang telah diberikan.56 Pemahaman ini sejalan dengan Hadis yang menjelaskan bahwa orang yang ditunjuk untuk melakukan sesuatu, dan ia telah diberi gaji dari pelaksanaan tugasnya, maka mengambil selain dari gaji adalah ghulul).57

Dalam bentuk ini, muslim melakukan jihad dengan cara bersungguh-sungguh menghindari penyelewengan atau menyalah gunakan wewenang, pada saat ia memiliki peluang untuk melakukan korupsi. Jihad ini dilakukan para pejabat, penguasa, pemimpin dan pemegang amanah rakyat.

Semoga tulisan ini dapat meluruskan pemahaman kita tentang jihad, dan bermanfaat untuk kita semua, amin

 

Penutup

Orang yang merasa muslim wajib berjihad sepanjang kehidupannya, dan selama Islam masih eksis, tidak ada alasan untuk tidak berjiahd.

  1. Jihad harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki dengan cara dan bentuk jihad yang sesuai dengan tuntunan Rasul.
  2. Ternyata jihad bukan hanya perang, esensinya adalah semua semua upaya untuk menjaga kemurnian ajaran Islam. Kasus penyelewengan ajaran Islam yang banyak terjadi akhir-akhir ini harus dihadapi dengan jihad menyampaikan kebenaran Islam dan Islam yang benar.
  3. Ketika pelaksanaan, sesuatu yang dinilai sebagai ajaran Islam, ternyata kemudian malah memberikan nilai negatif terhadap Islam, karena kesalahan prosedur, maka jihad dengan memberikan pemahaman komprehensif terhadap Islam menjadi urgen. Contoh: Bakti terhadap orang tua lebih diprioritaskan dari pada perang, meski sangat dibutuhkan.
  4. Melindungi umat Islam dengan cara jihad perang ketika diperangi, dan jihad politik untuk mengawal penguasa, pejabat atau pemimpin yang menyeleweng dan zalim.
  5. Melindungi umat Islam agar tidak tersesat dan menyesatkan dengan cara memberantas kebodohan, dan tidak berlaku bodoh.
  6. Memberikan perlindungan terhadap muslim yang kurang beruntung, dengan memberikan bantuan financial, dan rasa nyaman.
  7. Melindungi diri dan orang lain dari tindakan penyelewengan dalam tugas dan dana umat atau penyalahgunaan wewenang (menghindari korupsi)

Bibliografi

  • Al-Asqalani, Syihab al-Din Abi al-Fadh Ahmad ibn 'Ali ibn Hajr. 1993 M./ 1414 H. Fath al- Bari Syarh Sahih al-Bukhari, juz 5 dan 6, Dar al-Fikr: Beirut.
  • --------------------, Tahzib al-Tahzib, juz 3,juz 4 juz 5, juz 6, Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy'as al-Sijistani. t.t. Sunan Abi Daud, juz 3, Maktabat Dahlan: Indonesia.
  • Azra, Azyumardi, Jihad dan Terorisme Konsep dan Perkembangan Historis. April-Juni 1991 Islamika Jurnal Dialog Pemikiran Islam, No. 4, h. 76-86.
  • Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma'il. t.t. Shahih al-Bukhari. Juz 1, 2, 3, dan 4, Dahlan: Indonesia.
  • Al-Damsyiqi, Muhammad Jamal al-Din al-Qasimi. t.t. Mau'izhat al-Mu'minin min Ihya' 'Ulum al-Din. Dar al-'Ahd al-Jadid.
  • Al-Darimi, Abu Muhammad 'Abdillah bin 'Abd al-Rahman bin al-Fadhl bin Bahram. t.t. Sunan al-Darimi. Maktabah Dahlan: Indonesia.
  • Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Jihad, Ulumul Qur'an Nomor 7 Volume II/ 1990/1411,
  • Al-Hanbali, Abu al-Falh 'Abd al-Hay bin al-'Imad. t.t. Syazarat al- Zahb fi Akhbar Man Zahab. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah: Beirut.
  • Ibn Hanbal, Ahmad. t.t. Ahmad. Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Juz 1-6, Dar al-Fkri: Beirut.
  • Al-Haqqi, Ihsan. 1988 M./1409 H. Rasul al-Salam Muhammad Saw. Siratuh wa Risalatuh. Dar al-Basyar: Beirut.
  • Ibn Faris bin Zakariyya, Ab­ al- Husain Ahmad. 1981/1402. Mu'jam Maqayis al-Lugah. Al-Khanaji: Mesir.
  • Ibn Hisyam, Abu 'Abdillah Muhammad bin Ishaq dan Abu Muhammad 'Abd al-Malik al-Ayyub Al-Humairi, 1962 M/1393 H. .Al-Sirat al-Nabi Shallallah 'alaih wa Sallam. Al-Mathba'ah al- Madani: Mesir.
  • Ibn Kasir, Abu al-Fida' Isma'il. t.t. Al-Bidayat wa al-Nihayah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah: Beirut
  • -------------------,1992. Tafsir al-Qur'an al-Azhim. Maktabah al-Nur al-'Ilmiyyah: Beirut.
  • -------------------, t.t. Al-Sirat al- Nabawiyyah, Dar al-Fikr: Beirut.
  • Ibn Majah, Abi 'Abdillah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini. t.t. Sunan Ibn Majah. Maktabah Dahlan: Indonesia.
  • Ibn Manzhur, Abu al-Fadhl Jamal al-Din Muhammad ibn. Mukarram. 1990 M./ 1410 H. Lisan al-'Arab, cet. Ke 1. Dar ¢adir: Beirut.
  • Ibn Taimiyah. 1951.Al-Siyasat al-Syar'iyyat fi 'alah al-Ra'yi wa al-Ra'iyyat. Dar al-Kutub al- 'Arabi: Mesir.
  • Al-Isfahani, Al-Ragib. 1992 M./1412 H. Al-Mufradat Alfazh al-Qur'an. al-Dar al-Syamiyah: Beirut.
  • Malik bin Anas, t.t. Al-Muwaththa'. Dar al-Fikr: Beirut.
  • Al-Mubarakfuri, Ab­ al-'Ula Muhammad 'Abd al-Rahman ibn 'Abd Al-Rahim. t.t. Tuhfat al-Ahwazi bi Syarh Jami' al-Turmuzi. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah: Beirut.
  • Muslim, Abu al-Husain ibn al-Hajaj al-Qusyairi al-Naisaburi t.t. Sahih Muslim. Juz 3 dan 4, Maktabat Dahlan: Indonesia.
  • Al-Nawawi, Abu Zakariyya Yahya bin Syarf. 1981 M/1401 H. Sahih Muslim bi Syarh al-Nawawi. juz 12, 13, Dar al-Fikr : Beirut.
  • Philip K. Hitty, op.cit., History of the Arab, Ed. 10, Al-Saharanfuri, Ahmad. t.t. Bazl al- Juh­d fi Hal Abi Daud. Jus 11 dan 15, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah: Beirut.
  • Al-Suyuthi, Jalal al-Din t.t. Sunan al-Nasa'i bi Syarh Jalal al-Din al-Suyuthi,: juz 6, Toha Putra: Semarang. Syams al-Din Muhammad bin Ahmad al-Zahabi, (selanjutnya disebut al-Zahabi), Mizan al-I'tidal fi Naqd al - Rijal, juz 7, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.),
  • Al-Syaukani, Muhammad bin 'Ali bin Muhammad.. t.t. Nail al- Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadis Sayyid al-Akhbar. Juz 8, Dar al- Fikr: Beirut.
  • Al-Turmuzi, Abu 'Isa Muhammad bin 'Isa bin Saurat. t.t. Sunan al-Turmuzi ( al-Jami' al-Sahih). Maktabat Dahlan: Indonesia.
  • Al-Zahabi, Muhammad Ahmad bin 'Usman. t.t. Al-Sirat al-Nabawiyyah. Juz 5, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah: Beirut.